Januari 12, 2018

Cara Mengurus SIM dan STNK yang Hilang

Berikut cara mengurus SIM dan STNK yang hilang (KTP Surabaya) berdasarkan pengalaman pribadi :
  • segera datangi kantor POLSEK / POLRES terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan (SKK) dan BAP nya sekaligus (jangan lupa bawa fotocopy KTP, BPKB, dan fotocopy SIM & STNK jika ada - bersyukur dokumen tersebut pernah dibuat salinannya).
  • siarkan kehilangan lewat sosmed dan atau radio (radio Suara Surabaya mensyaratkan ada SKK dari Kepolisian), siapa tahu hal ini bisa membantu ditemukannya dokumen penting tersebut. 
  • Jika dalam beberapa hari belum ditemukan, maka segera urus pengganti SIM dan STNK nya, sebelum habis masa berlaku SKK tersebut. Karena jika sudah habis masa berlakunya akan lebih sulit prosedurnya untuk mengurus penggantinya. Seperti pengakuan seseorang yang kutemui di SATPAS Colombo - daerah Perak, dia harus mengurus SIM baru, padahal masa berlaku SIM nya yang hilang belum habis, hal itu karena SKK nya sudah kadaluarsa.
  • Untuk mengurus SIM yang hilang ternyata lebih mudah daripada mengurus STNK yang hilang (duplikat STNK).
  • Jika mengurus SIM yang hilang, cukup siapkan fotocopy KTP dan fotocopy SIM dan datangi SATPAS yang menerbitkan SIM anda (kami ke SATPAS Colombo). Buat surat keterangan sehat terlebih dahulu sebelum ke loket pendaftaran (lokasinya di depan kantor SATPAS Colombo), biayanya Rp. 25.000,- 
  • Setelah itu ke loket pendaftaran untuk pembelian formulir - biayanya Rp. 75.000,- dan mengisinya (siapkan fulpen sendiri, karena isiannya cukup banyak dan yang ngantri banyak), kemudian letakkan formulir ke loket foto, tunggu panggilan untuk difoto, dan SIM pengganti akan jadi sesaat setelah difoto.
  • Nah...kalo ngurus duplikat STNK ini yang lebih ribet. Pas ngurus ke kantor SAMSAT
    Ketintang (sesuai wilayah KTP kami), langsung 'dikejutkan' dengan pertanyaan dari petugas di loket pendaftaran CEK FISIK. Petugasnya nanya apakah sudah bikin iklan kehilangan di koran? Waduh gak ngira pake itu segala, rasanya gak nemu syarat itu pas browsing2 sebelumnya. Petugas kemudian ngasih info ada counter agen koran kecil di depan kantor SAMSAT (di dalam warung besar warna hijau), ybs juga memberikan kertas kecil berisi syarat2 mengurus duplikat STNK yang cukup banyak dan ribet itu (perhatikan fotonya di samping). 
  • Langsung saja kami ke agen koran di dalam warung besar depan kantor SAMSAT yang ditunjukkan petugas tersebut untuk bikin iklan kehilangan, biayanya Rp. 20.000,-
  • Berikutnya ke POLDA JATIM (lokasinya cukup dekat dengan SAMSAT Ketintang), untuk ngurus NOTA DINAS (siapkan KTP, SKK, dan kuitansi iklan koran).
  • Setelah itu ke kantor OPSI Manyar (lokasinya bersebelahan dengan SAMSAT Manyar), untuk ngurus Surat Keterangan Tidak Terlibat Laka. 
  • Dari Manyar, kami balik lagi ke POLSEK Rungkut (yang nerbitkan SKK) untuk bikin BAP. Karena pas ngurus SKK, belum tahu jika nantinya perlu BAP juga dari POLSEK.
  • Setelah semua lengkap, baru bisa Cek Fisik. Selanjutnya................tunggu ya (msh dalam proses)
  • Update 16 Jan..  Balik lgi ke Samsat,  lgs menuju pendaftaran cek fisik dg menyerahkan semua berkas yg disyaratkan (lht foto). 
  • Setelah cek fisik kendaraan,  bawa semua berkas ke loket layanan cek fisik (verifikasi data kendaraan). 
  • Selanjutnya ke loket formulir,  isi semua data kemudian bawa semua berkas ke loket fiskal (verifikasi pajak). 
  • Lanjut ke loket STNK Duplikat unt diperiksa dan di acc semua berkasnya oleh petugas yg berwenang.  
  • Kembali menuju loket layanan cek fisik untuk membuka blokir. 
  • Setelah itu diarahkan ke petugas pemeriksa dokumen sebelum dibawa ke kasir. 
  • Lanjut ke loket kasir untuk pembayaran,  biayanya sebesar Rp. 100. 000,-
  • Terakhir, tunggu panggilan unt mendapatkan STNK Duplikat nya. 
  • Hmmm.. Cukup panjang prosedurnya yaa.. Alhamdulillah akhirnya beres semua. Semoga hal ini tidak terulang,  mesti lbh hati2 lgi dan selalu bikin salinan semua dokumen penting. 

Semoga bermanfaat...