September 13, 2019

Konsekuensi logis profesionalisme dosen

Tulisan ini diposting sbg  "alarm" dan nasehat diri, masih banyak rasanya yg mesti dibenahi untuk 'mencapai gelar dosen yg profesional'.. secara de jure dan de facto. 

It should be! 
Bagaimanapun sudah tersemat, peran dosen merupakan peran profesional, sehingga muncul konsekuensi logis dari hal tersebut. Jika menilik arti kata profesional - bisa disimpulkan ada “harga yang harus dibayar untuk melakukan peran tersebut", perhatikan definisinya menurut kamus besar Bahasa Indonesia (KKBI) berikut ini Profesional : (1) bersangkutan dengan profesi; (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya; (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya

Sedangkan definisi “profesionalisme” menurut KBBI : Profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan suatu ciri suatu profesi atau orang yang profesional.

Yuk lanjut simak lebih dalam tentang profesionalisme dosen dalam kutipan berikut ini!

 “Sebagai pendidik profesional,  dosen masa depan tidak hanya  tampil lagi sebagai pengajar (teacher), seperti fungsinya yang menonjol selama ini, melainkan beralih menjadi motivator, inspirator, pelatih (coach), inovator dalam pembelajaran, pembimbing (guided), konselor.  (councelor), dan manager belajar (learning manager). Sebagai motivator, dosen mendorong mahasiswanya untuk menguasai alat belajar, memotivasi mahasiswa untuk belajar keras dan mencapai prestasi setinggi-tingginya, dan membantu mahasiswa untuk menghargai nilai belajar dan pengetahuan. Sebagai inspirator, dosen mampu memberikan inspirasi mahasiswa dalam melakukan aktivitas pembelajaran, seperti; kreativitas dalam mengerjakan tugas, menulis, dalam kegiatan program kreativitas mahasiswa, dan sebagainya. Sebagai pelatih, dosen akan berperan seperti pelatih olah raga. Sebagai pembimbing, dosen akan berperan sebagai sahabat mahasiswa, menjadi teladan dalam pribadi yang mengundang rasa hormat dan keakraban dari mahasiswa. Sebagai manajer belajar, dosen akan membimbing mahasiswanya belajar, mengambil prakarsa, dan mengeluarkan ide-ide baik yang dimilikinya. Dengan ketiga peran ini maka diharapkan para mahasiswa mampu mengembangkan potensi diri masingmasing, mengembangkan kreativitas dan mendorong penemuan keilmuan dan teknologi yang inovatif, sehingga para mahasiswa mampu bersaing dalam masyarakat global.

Jika dilihat dari tugas utamanya, idealnya dosen berkualifikasi pendidikan doktor (S3) sebagai ilmuwan, tidak hanya seorang teknolog/praktikan (S2). Untuk memperoleh jenjang pendidikan S3 harus dilalui dengan berbagai kajian filosofis keilmuan dan metodologi keilmuan yang lebih matang, Namun demikian seorang dosen yang telah bergelar doktor belum menjadi jaminan lebih produktif dan inovatif dalam menjalankan tugasnya di bandingkan dosen yang belum doktor. Kondisi ini dipengaruhi banyak faktor (internal dan eksternal). Faktor internal berangkat dari dalam diri dosen yang bersangkutan, seperti; komitmen, tanggung jawab, kepedulian, kedisiplinan, tanggung jawab, kejujuran, taat azaz, kreativitas, minat, motivasi instrinsik dan sebagainya. Faktor ekternal berangkat dari stimulus yang ditawarkan pada diri dosen, seperti; jabatan, imbalan, penghargaan, prestise, kekuasaan, dan sebagainya.”   (dikutip dari tulisan Dr. Sujarwo, M.Pd, sujarwo@uny.ac.id, “Pengembangan Dosen Berkelanjutan”, http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/penelitian/Dr.%20Sujarwo,%20M.Pd./pengembangan%20dosen%20berkelanjutan.pdf)

Hmm.. menurut kutipan di atas, idealnya dosen berkualifikasi S3 (doktor). Jadi ngaca, msh bisa nggak ya? masih mampu nggak ya? kendala2 studi S3 sdh kebayang.. pembiayaan, manajemen waktu, regulasi seputar publikasi ilmiah, dan yg gak bisa diremehin adalah kemauan kuat - niat - motivasi - atau apalah namanya itu, perlu ditata dengan baik dulu. Jika sudah mantap, cari peluang pembiayaan, ikuti seleksi memperoleh beasiswa dari pemerintah (di persyaratan usia ada kendala nggak ya? hehe), jika belum berhasil, insyaaAllah ada subsidi lembaga, atau solusi pembiayaan lainnya. So.. no excuse anymore …depend on ‘me’.. Hehe.. nggaya..

Apalagi sekarang sudah diterbitkan Keputusan Presiden yang memuat tentang kualifikasi pendidikan dosen, yaitu Kepres no 17 tahun 2019 - yg didalamnya memuat keputusan (pada poin ketiga) : jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (Doktor).
Memang sih, pada kenyataannya masih banyak kendala di lapangan untuk mewujudkan Kepres tersebut. Tapi semua berpulang pada pribadi dosen dan kebijakan institusi atau lembaga yang menaunginya (homebase-nya).  

Buatku pribadi, terlepas dari masih adanya polemik terkait regulasi yang mengatur profesi “kedosenan” termasuk kewajiban publikasi ilmiah dengan standar tertentu, kuanggap saja semua itu alat untuk bercermin - mengevaluasi diri – bermuhasabah. Semata agar ngerasa ayem dan enteng saja menyikapinya.. ini sih namanya #sugestidiri atau #menghiburdiri .. ya ..hehe.

Jadi ingat pesan teman baikku : "jika lelah letakkan dulu gelasnya", dan guyonan ini : "kuat lakoni gak kuat tinggal ngopi dhisik".. iki judule #manajemenstress .. wkwkwk.. 

Saat ini fokus dulu pada tugas-tugas yang sudah di depan mata, menikmati tiap prosesnya, dan  mensyukuri apa yg sudah Allah berikan. Alhamdulillah “surat cinta” alias surat lolos butuh dari PTS asal sudah kudapatkan. Berkarya dulu dengan baik sambil menunggu semua proses pemindahan NIDN (mutasi homebase) selesai dilakukan secara sistem. 

Selanjutnya insyaaAllah BKD-LKD dilakukan lagi (melanjutkan yg sempat tertunda), dan membuat perencanaan2 : bikin roadmap kepangkatan - roadmap riset & abdimas yg sesuai dengan mata kuliah yg diampu (terima kasih pengingatnya bu Tasi), serta merencanakan yg kerasa 'antep' tadi yaitu studi lanjut (jd inget saat wawancara dgn BPH UMSIDA diminta komitmen itu, semoga bisa amanah terhadap janji.. aamiiin) 

Finally .. bismillahi tawakkaltu .. dengan ikhtiar - doa - tawakkal.. semoga Allah memberi kemudahan dan keberkahan .. aamiin.

Barokallahu fiikum UMSIDA dan POLSAS..