Oktober 04, 2013

Breakfast = sarapan ?


Diet ala OCD yang intinya diet dengan ‘berpuasa’ akhir-akhir ini marak dibicarakan. Breakfast yang selama ini banyak dimaknai dengan makan pagi atau sarapan, tidak berlaku pada sistem OCD.

Breakfast tidak harus makan pagi, tetapi bisa makan siang atau bahkan makan sore, karena breakfast ala OCD adalah breaking fast (fasting) alias buka puasa alias makan setelah ‘berpuasa’ selama beberapa belas jam.

Beberapa mengaku sukses menurunkan berat badan dengan menjalani diet ini, tapi ada juga yang ragu menjalaninya karena menganggap melakuan diet ini seperti ber-tasyabuh. Karena menganggap 'puasa' ala OCD mirip dengan puasanya non muslim (tidak boleh makan namun boleh minum air putih).

Aku jadi penasaran, benarkah demikian? karena suamiku juga mencoba melakukan diet ini setelah mempelajari ebook-nya yang dapat diunduh gratis di www.readyforfit.com, dan menurut pengakuannya hasilnya juga cukup bagus.

Kemudian kucoba mencari jawabannya, dan syukurlah aku merasa menemukan jawaban yang tepat di http://www.konsultasisyariah.com/hukum-diet-ala-ocd/# . Berikut kutipannya:

“Memahami diet ala OCD yang banyak dibahas masyarakat, sejatinya diet ini bukan termasuk puasa. Ada dua alasan untuk itu :
  1. Dalam pelaksanaan diet ini, pelaku diizinkan untuk minum air putih, hanya saja tidak dibolehkan mengkonsumsi makanan. Dan jelas, itu bukan puasa.
  2. Waktu memulai diet tidak harus sebelum subuh. Bisa mulai siang hari. Yang penting memenuhi target 18 jam/20 jam atau rentang waktu lainnya. Dan aturan ini jelas berbeda dengan aturan puasa.
Karena bukan termasuk puasa, maka pembahasan diet ini diluar kajian masalah ibadah. Yang lebih tepat, kajian ini termasuk masalah kesehatan yang hukum asalnya adalah mubah, selama memenuhi dua syarat :
  • Tidak ada unsur haram
  • Tidak membahayakan bagi diri kita atau orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda "Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau membahayakan orang lain." (HR. Malik dalam al-Muwatha’ 600/2758, Ahmad 2865, Ibn Majah 2341, dan yang lainnya)”


Tidak ada komentar: