Bisa koq.. jika
kita pindah tempat kerja, dan ingin mencairkan jaminan hari tua (JHT), gini
caranya :
· Siapkan
semua dokumen yg diperlukan (wajib bawa yg asli + fotocopy) yaitu KTP, KK, kartu
peserta BPJS TK (BPJS Ketenagakerjaan), kartu peserta jamsostek (yg lama), buku
tabungan (dari no rekening yg aktif tentunya ya), dan surat pengantar dari
tempat kerja asal. Karena kartu jamsostek-ku hilang, maka wajib ngurus surat
kehilangan di kantor polisi (masa berlaku hanya 2 minggu), plus minta srt pengantar dari tempat kerja asal (untuk
dibuatkan lgi kartu yg hilang tsb – formalitasnya sih gitu, tapi unt layanan klaim
gak perlu nunggu kartu tsb jadi koq, jadi gak perlu riwa riwi). Oya siapkan
juga materei 1 buah (6k).
· Manfaatkan
antrian online layanan klaim JHT BPJS TK di https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/
, isi no e-ktp, kpj (no kartu bpjs tk), nama
sesuai e-ktp, no hp, dan kita bisa pilih wilayah pelayanan, cabang pelayanan
(kancab bpjs tk), tgl dan jam kedatangan.
· Simpan hasil registrasi online-nya (screen
shoot), dan tunjukkan pd petugas saat datang ke kantor bpjs tk yg sudah dipilih
nantinya (usahakan datang 30 menit sebelum jam yg dipilih ya). Foto itu adalah no antrian yg dicetak oleh satpam setelah menunjukkan hasil registrasi online kita. Antrian online
ini benar-benar bermanfaat, dan beneran diprioritaskan sesuai tgl dan jam yang
kita pilih.. terbukti.. no fake :) Oya jika ingin mengganti tgl dan jam kedatangan atau membatalkan registrasi online juga bisa.
Waktu itu aku milih di bpjs tk
sby rungkut, Alhamdulillah semua petugasnya ramah dan melayani dengan sigap,
terutama bapak satpam nya yg sigap melayani dan memberikan informasi rinci serta
arahan pd setiap tamu yg datang.
· Setelah mengisi formulir tertentu dan semua
kelengkapan dokumen kita dicek oleh petugas, serta menanda tangani beberapa
formulir dan dokumen, kita akan diberikan informasi mengenai rincian saldo JHT
kita, dan diinfokan perkiraan tanggal pencairannya (transfer dana JHT) –
estimasi plg lambat 7 hari kerja.
· Simpan kartu bpjs tk-nya (kartu jamsostek –
kartu yg lama- diserahkan ke kantor BPJS TK), karena kartu tsb bisa dilanjutkan
kepesertaannya di tempat kerja yg baru (hub sdm-nya ya).
Semoga bermanfaat..
Terimakasih banyak BPJS TK Sby
Rungkut dan POLSAS.. barokallahu fiikum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar