Bisa koq.. jika
kita pindah tempat kerja, dan ingin mencairkan jaminan hari tua (JHT), gini
caranya :


· Simpan hasil registrasi online-nya (screen
shoot), dan tunjukkan pd petugas saat datang ke kantor bpjs tk yg sudah dipilih
nantinya (usahakan datang 30 menit sebelum jam yg dipilih ya). Foto itu adalah no antrian yg dicetak oleh satpam setelah menunjukkan hasil registrasi online kita. Antrian online
ini benar-benar bermanfaat, dan beneran diprioritaskan sesuai tgl dan jam yang
kita pilih.. terbukti.. no fake :) Oya jika ingin mengganti tgl dan jam kedatangan atau membatalkan registrasi online juga bisa.
Waktu itu aku milih di bpjs tk
sby rungkut, Alhamdulillah semua petugasnya ramah dan melayani dengan sigap,
terutama bapak satpam nya yg sigap melayani dan memberikan informasi rinci serta
arahan pd setiap tamu yg datang.
· Setelah mengisi formulir tertentu dan semua
kelengkapan dokumen kita dicek oleh petugas, serta menanda tangani beberapa
formulir dan dokumen, kita akan diberikan informasi mengenai rincian saldo JHT
kita, dan diinfokan perkiraan tanggal pencairannya (transfer dana JHT) –
estimasi plg lambat 7 hari kerja.
· Simpan kartu bpjs tk-nya (kartu jamsostek –
kartu yg lama- diserahkan ke kantor BPJS TK), karena kartu tsb bisa dilanjutkan
kepesertaannya di tempat kerja yg baru (hub sdm-nya ya).
Semoga bermanfaat..
Terimakasih banyak BPJS TK Sby
Rungkut dan POLSAS.. barokallahu fiikum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar