Materi yang dipaparkan Ustadz Dr. M. Arifin Bin Baderi, MA (pakar ekonomi Islam lulusan Universitas Islam Madinah, pembina KPMI sekaligus pengajar STDI Imam Syafi’i Jember) itu selalu disertai dengan dalil-dalil dari Al Qur’an & Hadits dan contoh-contoh yang membumi (baca juga buku beliau yang berjudul Sifat Perniagaan Nabi Panduan Praktis Fiqih Perniagaan Islam – Pustaka Darul Ilmi)
Berikut rangkuman pemaparan beliau tentang alternatif permodalan yang dibenarkan dalam Islam :
- Akad mudharabah :mengelola harta orang lain, sebagai pelaku usaha berhak dapat bagian dari keuntungan, tetapi ingat BUKAN sebagai PEMILIK usaha, dan tidak wajib menanggung kerugian usaha yang terjadi tanpa kesengajaan
- Membeli dgn pembayaran terhutang & menjualnya dengan tunai: hendaknya ada barang yang digadaikan yang diserah terimakan pada pemberi piutang
- Akad salam : Pemesanan barang atau jasa pada produsen/ importir/ petani/ petenak/pengrajin dengan : spesifik & jumlah barang disepakati, waktu penyerahan barang disepakati & pembayaran tunai di muka
- Berserikat dagang : Pesan ustadz : jangan terlalu obral rahasia atau obral kepercayaan dalam berserikat dagang ataupun dalam hubungan suami istri (bukan berburuk sangka tapi waspada). Riwayat At Tirmizy & At Thabrany: “cintailah kekasihmu sekedarnya, bisa jadi suatu hari nanti ia menjadi orang yang engkau benci, dan bencilah musuhmu sekedarnya, bisa jadi suatu hari nanti ia menjadi kekasihmu”
- Akad muza’arah & musaqah : Mengolah sebidang tanah atau perkebunan milik orang lain, dengan sistem bagi hasil panen. Atau menjalankan kendaraan milik orang lain, menjalankan usaha dari toko/gedung milik orang lain. Inti akad ini : jual jasa / usaha
- Menjadi penyalur atau agen atau makelar : Dengan beberapa alternatif berikut : membeli dengan pembayaran tertunda, menjadi wakil/pegawai & dapat upah tetap tiap bulannya, menjualkan barang dan dapat fee dari setiap penjualan, atau hanya menjadi penghubung antara penjual dan pembeli (tentu dengan upah/komisi dari hasil jual beli)
- Akad istishna’ : Mirip akad salam, tapi pembayaran dilakukan setelah barang terjual, dan akad ini merupakan gabungan antara jual beli dengan jasa pengolahan bahan mentah menjadi barang olahan tertentu
- At Tawarruq (sebaiknya untuk solusi darurat) : Membeli barang dari pihak ke 1 dengan pembayaran terhutang , lalu menjualnya kembali pada pihak ke 3 yang tidak mempunyai hubungan dengan pihak ke 1 dengan pembayaran tunai, guna memperoleh uang sebagai modal usaha
- hindari asuransi atau pembelian barang yang berasuransi (ada unsur gamblingnya)
- hindari pemakaian kartu kredit (di awal telah tahu bahwa jika pembayaran lewat jatuh tempo otomatis akan dikenai bunga)...Allahu a'lam,
- berikutnya pelajari ilmu fiqih perniagaan Islam
- dan segera MULAI usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar