Juni 15, 2011

Alternatif permodalan menurut syari’at Islam

Rasa kesal karena terjebak macet & puter2 cari jalan alternatif ke gedung BPPT – Thamrin Jakarta (pas barengan dengan Car Free Day), untuk hadiri seminar ekonomi Islam, Minggu 12 Juni lalu, terbayar sudah dengan materi yang cukup menarik. Terima kasih adikku, udah 'nraktir' jd bs ikut dtg ke seminar itu.. Jazaakallahu khoir .. Barokallahu fiik

Materi yang dipaparkan Ustadz Dr. M. Arifin Bin Baderi, MA (pakar ekonomi Islam lulusan Universitas Islam Madinah, pembina KPMI sekaligus pengajar STDI Imam Syafi’i Jember) itu selalu disertai dengan dalil-dalil dari Al Qur’an & Hadits dan contoh-contoh yang membumi (baca juga buku beliau yang berjudul Sifat Perniagaan Nabi Panduan Praktis Fiqih Perniagaan Islam – Pustaka Darul Ilmi)

Berikut rangkuman pemaparan beliau tentang alternatif permodalan yang dibenarkan dalam Islam :

  • Akad mudharabah :mengelola harta orang lain, sebagai pelaku usaha berhak dapat bagian dari keuntungan, tetapi ingat BUKAN sebagai PEMILIK usaha, dan tidak wajib menanggung kerugian usaha yang terjadi tanpa kesengajaan
  • Membeli dgn pembayaran terhutang & menjualnya dengan tunai: hendaknya ada barang yang digadaikan yang diserah terimakan pada pemberi piutang 
  • Akad salam : Pemesanan barang atau jasa pada produsen/ importir/ petani/ petenak/pengrajin dengan : spesifik & jumlah barang disepakati, waktu penyerahan barang disepakati & pembayaran tunai di muka
  • Berserikat dagang : Pesan ustadz : jangan terlalu obral rahasia atau obral kepercayaan dalam berserikat dagang ataupun dalam hubungan suami istri (bukan berburuk sangka tapi waspada).  Riwayat At Tirmizy & At Thabrany: “cintailah kekasihmu sekedarnya, bisa jadi suatu    hari nanti ia menjadi orang yang engkau benci, dan bencilah musuhmu sekedarnya, bisa jadi  suatu hari nanti ia menjadi kekasihmu”
  • Akad muza’arah & musaqah : Mengolah sebidang tanah atau perkebunan milik orang lain, dengan sistem bagi hasil panen. Atau menjalankan kendaraan milik orang lain, menjalankan usaha dari toko/gedung milik orang lain. Inti akad ini : jual jasa / usaha
  • Menjadi penyalur atau agen atau makelar : Dengan beberapa alternatif berikut : membeli dengan pembayaran tertunda, menjadi wakil/pegawai & dapat upah tetap tiap bulannya, menjualkan barang dan dapat fee dari setiap penjualan, atau hanya menjadi penghubung antara penjual dan pembeli (tentu dengan upah/komisi dari hasil jual beli)
  • Akad istishna’ : Mirip akad salam, tapi pembayaran dilakukan setelah barang terjual, dan akad ini merupakan gabungan antara jual beli dengan jasa pengolahan bahan mentah menjadi barang olahan tertentu
  • At Tawarruq (sebaiknya untuk solusi darurat) : Membeli barang dari pihak ke 1 dengan pembayaran terhutang , lalu menjualnya kembali pada pihak ke 3 yang tidak mempunyai hubungan dengan pihak ke 1 dengan pembayaran tunai, guna memperoleh uang sebagai modal usaha
Pesan-pesan lainnya dari Ustadz : 
  • hindari asuransi atau pembelian barang yang berasuransi (ada unsur gamblingnya)
  • hindari pemakaian kartu kredit (di awal telah tahu bahwa jika pembayaran lewat jatuh tempo otomatis akan dikenai bunga)...Allahu a'lam, 
  • berikutnya pelajari ilmu fiqih perniagaan Islam 
  • dan segera MULAI usaha

Tidak ada komentar: