Januari 11, 2019

Lolos Butuh & Mutasi Homebase..

Hmmm .. kalo nyinggung dua hal di atas (LB & MH) memang gak ada habisnya.. pengalaman pribadi dan teman2 dosen lainnya membuktikan penuh perjuangan dan lika liku untuk bisa memperoleh dan melalui hal tersebut. 

Rabu, 9 Januari 2019 akhirnya resmi pamitan dengan Pimpinan POLSAS, teman2 dan mhs di kampus tempatku berkarya selama hampir 16 tahun ini. Banyak kenangan dan perjuangan bersama teman2 yang telah kulalui di dalamnya. Pada akhirnya, kita mesti berpisah ya.. mohon maaf atas segala khilaf, dan terimakasih banyak untuk semuanya, juga pd pihak yayasan. Semoga Allah selalu memberikan yg terbaik untuk kita, dan semoga Allah memperbaiki dan memudahkan urusan mutasi homebase-ku ke UMSIDA.. aamiiin.

Kembali ke isu LB & MH di atas... seorang dosen tetap sebuah perguruan tinggi jika akan pindah ke PT lain (pindah atau mutasi homebase), perlu menempuh beberapa prosedur standar, diantaranya memperoleh "surat cinta" alias surat lolos butuh dari pimpinan PT asal. Oya surat lolos butuh itu sebenarnya adalah surat pernyataan resmi dari pimpinan PT asal yg menyatakan dosen tetap ybs sudah keluar secara baik-baik dari PT yg dipimpinnya (menyetujui pengunduran diri dosen tetap ybs dan tidak keberatan dosen tsb bekerja dimanapun).

Dan untuk bisa memperoleh surat tersebut ternyata gak semudah teorinya. Meskipun semua kewajiban telah ditunaikan oleh dosen ybs, dosen tsb juga "tidak nakal", termasuk juga sudah melunasi hutang masa baktinya di PT asal (selepas memperoleh beasiswa studi lanjut dari DIKTI dan menyelesaikan studinya), kadang masih ada saja kendala non teknis yg mesti dihadapi. Biasanya karena masih dibutuhkan tenaga dan 'namanya' di PT asal, atau mungkin karena alasan lainnya. Oleh karenanya perlu dikomunikasikan jauh2 hari secara baik2 dengan Pimpinan dan pejabat struktural terkait, terkadang juga perlu kesepakatan atau nego2 yg sifatnya win2 solution.

Tetapi jika dosen ybs (pemohon) tidak memperoleh lolos butuh dari perguruan tingginya, sementara tidak ada ikatan perjanjian, dosen tersebut dapat mengusulkan perpindahan home base  ke perguruan tinggi lain, dengan membuat surat pernyataan bermaterai Rp 6000., yang menyatakan bahwa perpindahannya tidak melanggar perjanjian (kesepakatan kerja) dan bertanggungjawab sepenuhnya jika timbul masalah lain. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (poin 6) Kemristekdikti Dirjen SID no: 4034/ D2/KP/2016,  Tanggal : 30 Desember 2016 Tentang Perpindahan Home Base Dosen Antar Perguruan Tinggi, lebih detilnya klik tautan ini: https://homebase.kopertis4.or.id/file/Surat%20Edaran%20Perpindahan%20Homebase%20Antar%20PT.pdf

Tapi perlu diingat, dalam praktek di lapangan ternyata tidak cukup hanya dengan surat pernyataan dari dosen ybs saja, masih dibutuhkan SK Pemberhentian sebgai dosen tetap oleh pihak Yayasan yg menanungi PTS asal / lama. Dan jika juga belum memperoleh SK itu, bisa berkirim surat ke Kepala Kopertis wilayah setempat (LLDIKTI), dan urusannya jadi agak panjang, arahnya ke klarifikasi / investigasi... Semoga Allah memperbaiki urusan mutasi tersebut.. aamiiin.

Yg perlu juga diperhatikan, setelah memperoleh LB, memastikan apakah operator PDPT (pangkalan data PT) dari PT asal sudah mengklik 'keluar' (mengeluarkan atau menghapus dosen ybs dari formasi dosen PT asal melalui sistem tsb), dan operator PDPT dari PT tujuan sudah mengklik 'masuk' dosen ybs (PT tujuan menerima dosen ybs dan memasukkannya ke dalam formasi dosen PT tujuan). Dan bagaimana sebenarnya tahapan awal sampai akhir mutasi homebase itu? seperti apa sih surat lolos butuh itu ? setelah berhasil mendapatkannya, bagaimana langkah selanjutnya, selain hal tsb di atas? apa saja kendala2 nya? simak info selengkapnya di sini ya..

Jazaakumullahu khoir untuk semua yg memposting informasi pada tautan di atas. Semoga bermanfaat dan menjadi berkah.. 

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Misalnya sudah mendapatkan surat lolos dari kampus lama dan surat butuh dari kampus tujuan. Itu alurnya bagaimana ya Bu. Ke bagian manakah untuk pengurusan selanjutnya?

Unknown mengatakan...

Misalnya sudah mendapat surat butuh dari kampus tujuan. Tetapi kampus asal tidak mau melepas, sementara tidak ada perjanjian kerja yg ditandatangani. Itu bagaimana ya?