Maret 29, 2016

Workshop Penilaian Angka Kredit

Sebagai seorang dosen perlu 'ngeh' dan peduli dengan pengajuan Jabatan Akademik (JAKAD) nya, karena selain bermanfaat untuk pengembangan karirnya, hal itu juga bermanfaat untuk pengembangan lembaga yang menaunginya. JAKAD dosen dimulai dari Asisten Ahli - Lektor - Lektor Kepala sampai dengan Guru Besar (Profesor).

Tanggal 23-24 Maret  Kopertis Wilayah 7 (salah satu Lembaga Layanan DIKTI - L2DIKTI) mengundang beberapa perwakilan PTS se Jawa Timur untuk menghadiri Workshop Penilaian Angka Kredit (PAK) di Malang. Pemahaman PAK dan peraturan-peraturan yang melandasinya sangat diperlukan dalam rangka pengajuan JAKAD seorang dosen. Pemateri workshop tersebut terdiri dari Ketua Kopertis 7 (Prof.Dr.Ir.Suprapto,DEA) dan TIM PAK Kopertis 7 ( Prof.Dr.V.Rudy Handoko,M.S.,  Prof.Dr.Dra.Tatik Suryani, P.Si,MM, dan     Prof.Dr.Drs.A.Ngadiman,M.Pd). 
Banyak ilmu yang kami peroleh sebagai peserta workshop tersebut, selain ilmu / informasi dari semua pemateri, juga ilmu dari hasil diskusi kelompok studi kasus berkas pengajuan JAKAD beberapa dosen di wilayah Kopertis 7. 

Dan berikut beberapa poin yang coba kurangkum dari hasil workshop tersebut :
  • Dosen ber NIDN dan bergelar S2 bisa mengajukan JAKAD.
  • Mulai tahun 2007 berlaku ketentuan semua dosen tetap bergelar S1 yang belum mempunyai jabatan akademik, kegiatan pengajarannya bisa dihitung angka kreditnya setelah lulus S2. Contoh seorang dosen tetap di PTS “XYZ”, diangkat oleh Yayasan thn 2008 dan masih bergelar S1, lulus S2 bulan Maret tahun 2010. Maka untuk keperluan pengajuan JAKAD dosen ybs, angka kredit kegiatan pengajarannya dihitung mulai Maret 2010 (bukan mulai thn 2008 saat ybs diangkat sbg dosen tetap oleh yayasan).
  • Seharusnya semua dosen yang belum mempunyai jabatan akademik tidak diperkenankan membimbing dan atau menguji (baik utama maupun pembantu). Jika ada SK membimbing/menguji selama dosen ybs belum memperoleh JAKAD, maka kredit tersebut tidak dapat diajukan/dihitung dalam pengajuan JAKAD nya. 
  • Angka kredit untuk kenaikan JAKAD dihitung dari nilai angka kredit terakhir berdasarkan TMT yg tercantum dlm SK JAKAD terakhir.
  • Berapapun kelebihan angka kredit pada pengangkatan pertama JAKAD, akan hangus, tidak bisa ditambahkan ke pengangkatan berikutnya. Misal pengajuan JAKAD langsung ke Lektor (dosen sdh bergelar Doktor) unt pengangkatan pertamanya, tidak melalui Asisten Ahli, jika ada kelebihan kredit, maka akan hangus.
  • Semua berkas pengajuan JAKAD harus “melembaga” - harus ada surat tugas dari lembaga/universitas yang menaunginya untuk setiap kegiatan tridarma dosen.
  • PAK berdasarkan track record (harus sudah selesai dilaksanakan), bukan in progress. Contoh menulis proposal hibah bisa diajukan unt laporan beban kerja dosen (BKD), tapi tdk bisa diajukan unt PAK.
  • Perhatikan batas maksimal yang diakui untuk masing-masing kegiatan tridarma dosen. Contoh untuk kegiatan orasi ilmiah maksimal 2 orasi per semester, kegiatan membimbing skripsi mahasiswa maksimal 8 lulusan per semester (bukti kegiatan berupa lembar pengesahan skripsi).
  • Cara mudah mengetahui angka kredit yang diperlukan untuk pengajuan JAKAD adalah : angka kredit (AK) yang akan dituju dikurangi angka kredit yang sudah dimiliki, dikurangi lagi dengan angka kredit gelar pendidikan terbaru. 
  • Untuk dosen yang mempunyai rencana mengajukan JAKAD sampai dengan Guru Besar (Profesor), perlu me-linier-kan antara ijazah terakhirnya dengan karya-karya ilmiahnya termasuk mata kuliah yang diampunya (minimal serumpun). Misal S1 Kesehatan dan S2 Manajemen, karya ilmiah dan mata kuliah yang diampu banyak ke arah kesehatan, maka perlu dipertimbangkan untuk melanjutkan studi S3 di bidang kesehatan agar bisa meneruskan pengajuan JAKAD nya sampai ke jenjang Guru Besar nantinya.
  • Setiap dosen seharusnya memiliki sertifikat PEKERTI atau Applied Approach sebagai “surat ijin mengajar”.
  • Semua karya ilmiah harus dinilai secara internal  oleh minimal 2 orang sejawat yang minimal JAKAD nya sama atau di atasnya. Form penilaian diisi oleh masing-masing reviewer, tidak dijadikan satu. 
  • Setiap fotocopy prosiding/jurnal/hasil publikasi, wajib disertakan secara lengkap - mulai cover, tim editor, acknowledgment, daftar isi, abstrak, isi paper, dll - dan disahkan oleh Dekan/ Ka rodi/ Ka.LPPM, bukan oleh perpustakaan.
  • Untuk publikasi yang diterbitkan oleh e-journal harus di re-print sesuai versi online nya secara lengkap dan utuh juga, dan disahkan oleh Dekan/Ka.Prodi/Ka.LPPM, bukan oleh perpustakaan.
  • Semua publikasi harus bisa dilacak secara online. Jika belum dipublikasikan secara online, bisa diunggah di web resmi universitas.
  • Sebuah hasil penelitian tidak boleh dipublikasikan ganda (tidak boleh double account), jika terlanjur maka bisa minta salah satunya dicabut. Misal dipublikasikan di prosiding dan jurnal yang penyelenggaranya sama, maka harus dicabut salah satu. Jika tidak, maka bisa terancam auto plagiasi.
  • Hati-hati dengan jurnal atau konferensi yang dianggap ‘predator’, yaitu jurnal yang tidak melalui proses peer review. Cara melacaknya bisa masukkan kata kunci “Daftar jurnal predator DIKTI” atau baca ketentuan jurnal di alamat http://pak.dikti.go.id/
  • Jurnal yang terpercaya tentu ada ISSN atau E-ISSN, ada versi online nya, terindeks Directory of Open Access Journals (DOAJ) –Scopus-Thomson, tim editornya dari beberapa negara, dan akreditasinya masih berlaku. Bisa dilacak melalui title list Scopus, atau http://isjd.pdii.lipi.go.id (Indonesian scientific journal database) atau http://www.scimagojr.com/ atau Google Scholar atau MAS (Microsoft Academic Search).
  • Jika saat pengajuan JAKAD, akreditasi jurnal dosen ybs sudah habis masa berlakunya, maka angka kredit akan diperhitungkan dengan mengecek status akreditasi jurnal saat paper dosen ybs dipublikasikan. Jika saat publikasi akreditasinya masih berlaku, maka angka kredit untuk jurnal tsb bisa maksimal. 
  • TIM PAK universitas harus menilai berkas pengajuan JAKAD seobyektif mungkin, agar tidak banyak berkas yang dikembalikan oleh TIM PAK Kopertis. 
  • Pertimbangan/penilaian oleh TIM PAK universitas lebih ke ranah akademik, sedangkan pertimbangan / persetujuan oleh Senat lebih ke ranah moral / attitude/ integritas dosen.
  • Hati-hati dengan plagiasi dan autoplagiasi (men-duplikasi karya pribadi untuk dipublikasi ulang di ‘tempat’ lain), contoh disertasi dipecah-pecah untuk dipublikasikan di beberapa tempat yang berbeda. Jika memang harus mengutip karya pribadi sebelumnya, maka masukkan karya pribadi sebelumnya tersebut dalam daftar pustaka.
  • Penting mengetahui perbedaan buku ajar, diktat, modul, atau bahan pengajaran lainnya, karena angka kredit yang diperoleh untuk pengembangan bahan ajar bisa berbeda.
  • Penilai berkas pengajuan JAKAD ke Asisten Ahli dan Lektor adalah Tim PAK Kopertis, sedangkan penilai berkas pengajuan ke Lektor Kepala dan Guru Besar adalah Tim PAK Pusat. 
Pedoman operasional PAK, ketentuan, panduan, surat edaran dan lain-lain tentang PAK secara lengkap bisa diunduh di http://pak.dikti.go.id/portal/?page_id=14

Semoga bermanfaat....

Tidak ada komentar: