Duh…untuk kesekian kali ketemu lagi dengan pemandangan yang kurang sedap itu…lagi-lagi ada yg membuang (menaruh dengan sengaja) seekor
bangkai tikus di tengah jalan menuju komplek perumahanku.
Mungkin maksudnya agar terlindas kendaraan, tapi bukankah itu
malah menyebarkan penyakit dan najis? Sungguh akan lebih baik jika ditanam saja di
tanah sehingga bisa terurai sekaligus bermanfaat sebagai pupuk tanaman.
Kebetulan tadi pas baca-baca artikel, aku nemu tulisan senada dari sudut pandang syariah, coba simak di http://www.konsultasisyariah.com/hukum-membuang-bangkai-tikus-di-jalan/
Semoga banyak yang membaca artikel itu dan jadi tercerahkan…sehingga
nggak ada lagi yg buang bangkai tikus di jalanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar