Maret 23, 2015

Pemberkasan Serdos

Untuk pertama kalinya, Jumat kemarin aku dan beberapa rekan dosen di tempatku mengajar, mengirimkan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan tunjangan profesi dosen yang sudah tersertifikasi ke Kopertis Wilayah 7.

Cukup banyak yang mesti disiapkan untuk hal tersebut, secara tertulis semuanya memang sudah dituangkan dalam pengumuman resmi yang diterbitkan di website resminya Kopertis 7 (http://www.kopertis7.go.id/bacapengumuman-20730).

Tetapi karena ini pengalaman pertamaku, perlu rasanya mencari informasi tambahan karena beberapa rumor seputar serdos sempat kudengar dari sumber yang bisa kupercaya. Ya... rumor tentang KTP dosen yang harus mencantumkan pekerjaan sebagai "dosen", padahal di KTP-ku masih tercantum "karyawan swasta", dan rumor ttg NPWP yang nggak boleh 'numpang' kartu NPWP suami, padahal saat itu aku belum punya kartu NPWP sendiri. 

Akhirnya kusiapkan saja semuanya, kuatir  'rumor' itu benar adanya. Ngurus perubahan data KTP (termasuk KK tentunya), dan ngurus kartu NPWP-ku sendiri (NPWP untuk istri). Akhirnya jadi tahu bahwa aturan terbaru untuk mencetak kartu NPWP istri, tidak diberikan nomer tersendiri dengan menambah digit 999 di belakang NPWP suami - seperti yang kupahami selama ini. Jadi dalam kartu NPWP-ku (NPWP keluarga) tercetak NPWP persis seperti punya suami, NIK suami (sesuai dalam KK / KTP suami), dan ada dua nama yang tercantum dalam kartu NPWP-ku yaitu nama suami dan (garis miring) namaku.

Persiapan lain yang tak kalah pentingnya adalah mengisi Laporan Kinerja Dosen (LKD) dan Kontrak BKD melalui aplikasi BKD (beban kerja dosen) terbaru yang diunggah di website Kopertis 7 (http://www.kopertis7.go.id/materi_bkd.php). Aplikasi yang dimaksud ada tiga, (1) untuk diisi oleh dosen masing-masing (semester lalu dan semester berjalan), (2) untuk kompilasi per prodi /jurusan /fakultas, dan (3) untuk kompilasi per institusi.

Untuk amannya, masing-masing aplikasi tersebut di-copy beberapa kali terlebih dahulu. Sehingga jika ada masalah, kita masih punya master-nya. Setiap dosen tersertifikasi wajib mengisi BKD dua kali yaitu kinerja di bidang pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat pada semester yang sudah berjalan (yg sudah selesai dikerjakan atau disebut LKD) dan pada semester yang akan datang/sedang berjalan (kontrak). 

Setelah mengisi BKD semester lalu dan mencetak hasilnya (dalam bentuk form LKD) lalu form ditanda tangani oleh dua orang asesor - pilih nama asesor sesuai rumpun ilmu dan sesuai yang telah ditetapkan oleh Dikti (daftar asesor ada di dalam aplikasi BKD). Sedangkan untuk form kontrak BKD (hasil pengisian semester berjalan/yang akan datang) cukup ditanda tangani oleh KaDep / KaJur/ KaProdi.

Sebelumnya pastikan semua dokumen / bukti kinerja telah disiapkan, seperti SK mengajar, jurnal SAP, daftar nilai, SK dosen pembimbing dan atau penguji TA, surat tugas penelitian/pengabdian masyarakat, bukti publikasi, hasil workshop / kegiatan pengabdian masyarakat, SK jabatan struktural (untuk DT - dosen dengan tugas tambahan), dll. Semuanya perlu ditunjukkan pada asesor yang akan menilai dan mengesahkan LKD kita. Semua dokumen tersebut juga diperlukan jika suatu saat kita akan mengurus kenaikan jabatan fungsional akademik (jafa).

Pelajari juga rubrik BKD yang telah disempurnakan agar paham apa saja yang termasuk kinerja bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan kegiatan penunjang lainnya, dan berapa skor (sks) untuk tiap item kinerja tersebut. Berikut beberapa contoh yang tertuang di rubrik BKD yang disempurnakan - yang disosialisasikan oleh Kopertis Wilayah 7 beberapa waktu lalu :
  • satu mata kuliah setingkat Diploma/S1 yang diampu oleh seorang dosen (bukan team teaching) maka =  nilai sks mata kuliah x 100% (untuk 1 - 40 mahasiswa),  jika 41 - 80 mhs = nilai sks x 150%, dan jika 81 - 120 mhs = nilai sks x 200%
  • membimbing Tugas Akhir Diploma/S1 minimal 6 mahasiswa = 1 sks; menguji proposal TA = 1 sks/semester; menguji TA 4 mahasiswa per semester = 1 sks
  • kegiatan penelitian = 4 sks; dengan rincian tahap proposal = 4 sks x 25%; tahap sebar quesioner = 4 sks x 50%, tahap analisa data = 4 sks x 75%, tahap laporan akhir = 4 sks x 100%
  • menulis jurnal ilmiah diterbitkan di : jurnal tidak terakrditasi = 3 sks, jurnal terakreditasi = 5 sks, jurnal internasional terakreditasi = 7 sks
  • penyuluhan kepada masyarakat = 1 sks (berapapun durasinya)
  • jabatan struktural (setingkat politeknik/akademi) : Direktur = 6 sks, PuDir/KaProdi/Ka.UPT= 4 sks, SekProdi/Ka.Lab/Ka.Bag = 3 sks 
  • catatan: dosen yang sedang menjabat / punya jabatan struktural disebut DT (dosen dengan tugas tambahan), sehingga kegiatan penelitan dan pengabdian masyarakat-nya boleh kosong, tetapi beban mengajar harus tetap ada (kalau tidak salah minimal 3 SKS) 
Dan berikut daftar berkas serdos perdana kami : 
  • asli + fotocopy form LKD yg sdh di-ttd dua asesor
  • asli + fotocopy form BKD (kontrak) yg sdh di-ttd Kadep/KaProdi (distempel prodi/institusi)
  • file BKD semester lalu (LKD)
  • file BKD semester berjalan (kontrak BKD)
  • fotocopy sertifikat pendidik yg telah dilegalisir oleh PTPS (info PTPS dpt dilihat di laman serdos dikti)
  • fotocopy ktp aktif
  • fotocopy npwp aktif
  • fotocopy buku rekening bank - dan harus rek BNI (yg masih aktif tentunya)
  • asli dan fotocopy surat pernyataan dosen (template)
  • fotocopy SK jabatan fungsional akademik
  • fotocopy SK penyetaraan golongan/Impasing (untuk dosen PTS)
Daftar di atas adalah persyaratan yang wajib disiapkan masing-masing dosen (khusus) yg dibuat rangkap dua, dan yg di bawah ini adalah persyaratan umum.  Semua persyaratan tersebut harus diserahkan secara bersamaan ke Kopertis sesuai waktu yang telah ditentukan.
    • file kompilasi BK fakultas/prodi (pastikan isi file BKD masing-masing dosen sudah benar dan sesuai dengan yg tercetak pada form yg di-ttd asesor)
    • file kompilasi BK institusi (pastikan data yg terisi di file BK masing-masing prodi sudah benar dan tersimpan dalam satu folder)
    • file ADK yg berisi daftar dosen tersertifikasi, no rek BNI dan NPWP nya
    • asli form rekapitulasi prodi yg sdh di-ttd KaProdi (distempel prodi/institusi)
    • asli form rekapitulasi institusi yg sdh di-ttd Pimpinan (distempel institusi)
    • asli surat pernyataan Pimpinan dan lampirannya termasuk form ADK (template)
    • asli surat permohonan pembayaran tunjangan profesi dari Pimpinan kepada KPPN (distempel institusi)
    • asli surat konfirmasi rekening BNI semua dosen yg tersertifikasi di institusi ke petugas BNI (distempel BNI)
    • catatan : semua ttd pejabat harus distempel
Karena pemberkasan bersifat kolektif, maka jangan segan untuk saling bertanya dan berbagi informasi dan saling mengingatkan teman seperjuangan, agar semua dokumen dapat dikirim bersama-sama sesuai waktu yg telah ditentukan Kopertis.

Semoga bermanfaat...




2 komentar:

vivi rang gadih minang mengatakan...

Mba mau nanya berarti utk berkas serdos utk sebaiknya pakai npwp sendiri atau npwp yg nebeng suami mbak? (Npwp garing nama kita di npwp suami)

Uce Indahyanti mengatakan...

maaf baru balas...dari pengalaman sebaiknya bikin kartu npwp sendiri mbak, tapi no ngikut suami (npwp keluarga), jadi ntar pas pelaporan pajak bisa jadi satu dg suami, jadi gak repot